Insiden Penggeledahan Ruang Sidang: Firdaus Oibowo Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

0
screenshot-20250210-025824-67a910b434777c3ef055bc72

Pada tanggal 10 Februari 2025, dunia hukum Indonesia diguncang oleh sebuah insiden yang terjadi di Pengadilan Jakarta Utara. Insiden tersebut melibatkan pengacara Firdaus Oibowo yang terlibat dalam kericuhan hebat. Kejadian ini dimulai ketika Firdaus secara kontroversial menginjak meja sidang saat rekannya, Razman Arif Nasution, terlibat dalam perdebatan sengit dengan Hotman Paris Hutapea. Tindakan tersebut tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga berujung pada pemecatan Firdaus dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Kejadian ini berlangsung di tengah persidangan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman. Ketegangan meningkat ketika majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, membuat Razman merasa tertekan dan marah, lalu berusaha mendekati Hotman. Dalam suasana yang tersulut emosi, Firdaus, yang merupakan bagian dari tim hukum Razman, tampak berdiri di atas meja dan menginjaknya. Tindakan tersebut dianggap sangat tidak pantas di ruang sidang yang seharusnya dihormati.

Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, menanggapi insiden ini dengan mengatakan bahwa tindakan Firdaus telah mencoreng nama baik organisasi serta profesi hukum secara keseluruhan. Dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat KAI pada 8 Februari 2025, keputusan bulat diambil untuk memberhentikan Firdaus dari keanggotaan KAI. Apolos menekankan bahwa perilaku Firdaus jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang diemban oleh seorang advokat, khususnya rasa menghormati ruang sidang sebagai tempat yang sakral.

Tidak hanya pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang untuk berpraktik sebagai advokat di seluruh Indonesia secara permanen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga martabat profesi hukum di tanah air.

Setelah insiden tersebut menjadi viral di media sosial, Firdaus mencoba memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa aksinya merupakan reaksi terhadap situasi yang dianggapnya mengintimidasi kliennya, Razman. Firdaus berpendapat bahwa menginjak meja adalah respons yang wajar mengingat emosi yang meluap saat itu dan menegaskan bahwa ia tidak melanggar kode etik karena tindakan tersebut terjadi setelah sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim.

Namun, pernyataan Firdaus tidak mengubah keputusan KAI. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan profesi advokat, KAI merasa perlu mengambil langkah tegas untuk menunjukkan bahwa tindakan tidak pantas di ruang persidangan sama sekali tidak dapat ditoleransi. Insiden ini menjadi pengingat bagi semua praktisi hukum akan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Melalui pemecatan Firdaus Oibowo, KAI berharap dapat memperbaiki citra profesi advokat di mata publik dan memastikan bahwa setiap anggotanya mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Insiden ini mengajarkan pelajaran berharga tentang konsekuensi dari tindakan tidak profesional di ruang sidang yang seharusnya dihormati sebagai tempat untuk menegakkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *