Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar dan Senjata Api Miliknya

Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengadakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Sertu Akbar Adli, ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), yang terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan mengejutkan. Kasus ini berpusat pada pembunuhan Ilyas Abdurahman, seorang pemilik rental mobil, yang terjadi di rest area KM
5 Tol Tangerang-Merak. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa senjata api yang digunakan dalam aksi tragis itu adalah milik Sertu Akbar.
Mayor Gori Rambe, Oditur Militer, menjelaskan bahwa senjata yang dipakai adalah Arex Zero 2, jenis senjata organik untuk satuan Kopaska. Senjata tersebut terdaftar dengan nomor registrasi A 27258 dan dilengkapi dengan sepuluh butir amunisi tajam. Mayor Gori menekankan bahwa Sertu Akbar berhak memiliki senjata itu karena jabatannya sebagai ajudan Pangkolinlamil.
Sertu Akbar, bersama dengan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dalam sidang, Oditur Militer menyebutkan bahwa dakwaan terhadap keduanya mencakup Pasal 3
0 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, mereka juga menghadapi dakwaan terkait penadahan kendaraan ilegal, yang menunjukkan adanya sejumlah masalah hukum yang lebih kompleks.
Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena keterlibatan anggota militer, tetapi juga karena aksi kekerasan yang terjadi di tempat umum. Pembunuhan Ilyas Abdurahman menggemparkan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha rental mobil yang merasa terancam oleh insiden ini. Kejadian ini mengindikasikan adanya masalah yang lebih luas terkait keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.
Sertu Akbar dan Bambang menghadapi ancaman hukuman serius, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. Oditur memohon agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan, mengingat beratnya tuduhan yang dihadapi. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ajudan Pangkolinlamil, sosok yang diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan menjaga keamanan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota militer. Masyarakat meminta transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa senjata tidak disalahgunakan. Dalam konteks ini, penting bagi institusi militer untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pengendalian senjata api dan pelatihan etika bagi anggotanya.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini tidak hanya melibatkan individu yang terkait, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam sistem hukum dan keamanan di Indonesia. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan kekerasan, sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Secara keseluruhan, kasus pembunuhan pemilik rental mobil yang melibatkan Sertu Akbar Adli ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dalam profesi, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan kekuasaan dan senjata. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menjadi momen penting untuk menilai kembali kebijakan dan praktik di dalam institusi militer demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.