Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Rekening Menggunakan Teknologi AI

0
antarafoto-polda-metro-jaya-ungkap-penipuan-skema-ponzi-1737182617_ratio-16x9

Pada 7 Februari 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan sebuah kasus pemalsuan rekening perbankan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam operasi ini, dua tersangka, PM (33) dan MR (29), ditangkap karena terlibat dalam pembuatan rekening nasabah menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Kasus ini menarik perhatian karena mengilustrasikan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan kriminal.

Pengungkapan Kasus

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima polisi antara September 202
dan Januari 2025. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa PM adalah orang pertama yang ditangkap pada 30 Desember 202
di Denpasar, Bali. Penangkapan ini kemudian berlanjut dengan ditangkapnya MR di Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Tersangka PM diduga melakukan pemalsuan dengan cara memasukkan data orang lain untuk membuka rekening nasabah di sebuah bank. Dia memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, dengan tujuan memastikan identitas pemilik data asli agar akun bank dapat diaktifkan. Sementara itu, MR berperan dalam mengirimkan data pribadi yang diperoleh secara ilegal kepada PM.

Data Pribadi yang Disalahgunakan

Data yang digunakan dalam pemalsuan ini meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, serta nama ibu kandung. Data-data tersebut diperoleh tanpa izin dari pemiliknya, yang menggambarkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga informasi pribadi di era digital ini. Kombes Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi secara sembarangan kepada orang yang tidak dikenal, kerana bisa disalahgunakan untuk kejahatan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari laporan investigasi bank, serta alat-alat yang digunakan para tersangka. Dari PM dan MR, polisi menemukan enam unit handphone, satu hard disk, dan satu flash disk. Temuan ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam pemalsuan, tetapi juga memiliki perangkat yang mendukung kegiatan ilegal mereka.

Ancaman Hukum

Kedua tersangka terancam dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dan perlindungan data pribadi, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan siber bisa dihadapi dengan sanksi berat, serta menggarisbawahi pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Imbauan untuk Masyarakat

Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Dengan kemajuan teknologi AI yang pesat, potensi penyalahgunaan semakin meningkat. Masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi data pribadi mereka dari individu yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, edukasi mengenai keamanan data pribadi perlu terus ditingkatkan agar masyarakat lebih siap menghadapi berbagai ancaman di dunia maya. Dengan bertambahnya kasus serupa, penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan data pribadi menjadi kunci dalam mencegah kejahatan siber di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *